Pasal 15
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 115 Tanda Tangan Menteri Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL)
Aspek Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM)
Pembuat Konsep (KARO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI)
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi telah diundangkan Peraturan Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses
Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi;
b.
bahwa proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dimuat dalam peta proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
c. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum mengenai penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
411);
5.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1256);
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
