PERMEN
PETA PROSES
Pasal 14
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
