Pasal 13
(4) Pembinaan terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan kerja sama pada Sekretariat Jenderal. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan
keputusan tindak lanjut.
(3)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa sanksi administrasi berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada
tahun berikutnya;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 13
(1)
Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian
dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses
Bisnis.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di
bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat
Jenderal.
(3)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
