Pasal 6
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
BAB II
PETA PROSES BISNIS
Pasal 4 Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
peta proses;
b.
peta sub proses;
c.
peta relasi; dan
d.
peta lintas fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 (1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
