Pasal 7
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.
Pasal 7 Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Pasal 8 Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
