Pasal 8
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.
Pasal 7 Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Pasal 8 Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 9 (1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(4) Pembinaan terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan kerja sama pada Sekretariat Jenderal. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan
keputusan tindak lanjut.
(3)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa sanksi administrasi berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada
tahun berikutnya;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 13
(1)
Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian
dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses
Bisnis.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di
bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat
Jenderal.
(3)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
