Pasal 9
Pasal 9 (1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 115 Tanda Tangan Menteri Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL)
Aspek Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM)
Pembuat Konsep (KARO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI)
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
