Pasal 2
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan
tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran
yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
