Pasal 3
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan
tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran
yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
BAB II
PETA PROSES BISNIS
Pasal 4 Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
peta proses;
b.
peta sub proses;
c.
peta relasi; dan
d.
peta lintas fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 (1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.
Pasal 7 Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Pasal 8 Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
