Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara
kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota
untuk daerah kota.
- Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat OPD adalah organisasi pembantu kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
2022, No. 11 -3-
Daerah.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang
DAK Fisik.
