PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: I Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang Ibu Kota Negara. 3 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Kepala . . .
SK No 141842A
PRESTDEN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepentingan . . .
SK No 141843 A
T
FRESIDEN
- Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
- Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
- Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BABII ...
SK No l4l844A
T
PRESIOEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme:
- Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
- Pengadaan Tanah.
Bagian Kedua Pelepasan Kawasan Hutan
Pasal 3
(1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.
(4) Pelepasan . . .
SK No 141845 A
PRESIDEN
(41 Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6) Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang
dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan Peraturan Presiden ini atas Kawasan Hutan yang dimohonkan dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan serta merta menjadi areal penggunaan lain. (71 Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(8) Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKetiga...
SK No 141846A
PRESIOEN
Bagian Ketiga Pengadaan Tanah
Pasal 4
(1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme;
- Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau
- Pengadaan Tanah secara langsung. pada l2l Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara-
(3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Paragraf 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pasal 5
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui tahapan: a, perencanaan;
- persiapan; c pelaksanaan; dan
- penyerahan hasil.
. Pasal 6. .
SK No l4l847A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Kota Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Nusantara. (2t Dalam hal diperlukan, tahapan perencaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan urusan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan dan pemerintahan di bidang pekerjaan umum perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
(3) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk DPPI.
(4) DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara' DPPT (s) Dalam hd diperlukan, pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan dan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.
(6) DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 7
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi.
(3)Tim. . .
SK No 141848A
PRESIDEN
sebagaimana (3) Tim persiapan Pengadaan Tanah keanggotaannya dimaksud pada ayat (21 dan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. sebagaimana (4) Tim persiapan Pengadaan Tanah dimaksud pada ayat (3) bertugas: rencana a. melaksanakan pemberitahuan pembangunan;
- melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; rencana c. melaksanakan konsultasi publik pembangunan; pembangunan; d. menyiapkan penetapan lokasi
- mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan yang terkait persiapan f. melaksanakan tugas lain Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (s) Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 8
Penetapan lokasi pembangunan di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9
Tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata mang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Paragraf2...
SK No 141849A
PRESIDEN
Paragral 2 Pengadaan Tanah Secara Langsung
Pasal 10
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan
Tanah di Ibu Xota Nusantara dapat dilakukan melalui Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan sukarela, cara jual beli, hibah, pelepasan secara ruislag, atau cara lain yang disepakati. langsung (21 Dalam hal Pengadaan Tanah secara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:
- Barang Milik Negara; dan/atau
- ADP.
Pasal 12...
SK No l4l850A
PRESTDEN
Pasal 12
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh
dari-Felepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan:
- RTR Wilayah Nasional;
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
- RTR Pulau Kalimantan;
- RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau Ruang Ibu Kota Nusantara. e. Rencana Detail Tata (21 RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Bagran Kedua Hak Pakai
Pasal 13
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan Nusantara hak pakai kepada Otorita Ibu Kota dan/ atau kementerian/ lembaga.
(1) (21 Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan hak pakai selama dipergu.nakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. BagianKetiga...
SK No l4l85l A
PRESIDEN
-t2- Bagian Ketiga Hak Pengelolaan
Pasal 14
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP. (21 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kewenangan untuk: penggunaan, a. menyusun rencana peruntukan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; atau b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digu.nakan sendiri atau dengan pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
(4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan
Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
(5) Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Pasal 15. . .
SK No 141852A
PRESIDEN
Pasal 15
berwenang mengikatkan (1) Otorita Ibu Kota Nusantara atas diri dengan perorangan atau badan hukum perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan pejabat umum. memberikan (3) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat jaminan perpanjangan, pembaruan, dan/atau perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah. sebagaimana (4) Perpanjangan dan pembaruan sekaligus dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima) Pengelolaan tahun setelah HAT di atas Hak dimanfaatkan sesuai dengan tqiuan pemberian haknya.
(5) Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat
disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 16
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.
(2) HAr. . .
SK No 141853 A
PRESIDEN
-t4- (2t HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak Pakai.
(3) HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21yangperuntukannya tidak sesuai dengan sifat dan fungsinya dapat dibatalkan.
Pasal 17
Hak Pemberian Hak Pengelolaan dan HAT di atas Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 18
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 19
HAT (1) Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT. (21 Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Pengendalian
SK No 141854A
PRESIDEN
pengalihan HAT sebagaimana dimaksud (4) Pengendalian pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum dengan mekanisme jual beli melalui: akta tanah; a. akta Pejabat Pembuat pengikatan jual beli; b. akta perjanjian tangan yang dilegalisasi c. surat jual beli di bawah atal u)aarrnerking oLeh notaris; dan/ atau tangan lainnya' d. surat jual beli di bawah
Pasal 20
beli sebagaimana (1) Setiap pengalihan HAT melalui jual dimakJud dalam Pasal 19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetqiuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. camat, (21 Pejabat pembuat akta tanah, notaris, Iurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pejabat yang berwenang lainnya dapat membuat akta atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) di KSN Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetqiuan pengalihan HAT oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. cara permohonan (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata persetujuan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2 1
(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara
yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. (2) Apabila. .
SK No 141855 A
PRESIDEN
(2t Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pad" (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT "y"t wilayah Ibu Kota Nusantara maka sejak ditetapkannya hirus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal22 Tanah yang telah dikuasai masyarakat dan penggunaan serta pemanfaatannya telah sesuai dengan RTR dilakukan penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 23
semua Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pengalihan HAT dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 141856A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal la Apil 2O22
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
S a Djaman
SK No 140810A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan; b bahwa pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara; c bahwa ketentuan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomcr 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu diatur lebih rinci agar dapat dilaksanakin secara efektif, efisien, dan akuntabel; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufl, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang. . .
SK No l4l84l A
PRESIDEN
ELIK TNDONES
-2 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
