PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 5
BAB 2 — PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui tahapan: a, perencanaan;
- persiapan; c pelaksanaan; dan
- penyerahan hasil.
. Pasal 6. .
SK No l4l847A
PRESIDEN
