Pasal 6
BAB 2 — PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Kota Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Nusantara. (2t Dalam hal diperlukan, tahapan perencaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan urusan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan dan pemerintahan di bidang pekerjaan umum perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
(3) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk DPPI.
(4) DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara' DPPT (s) Dalam hd diperlukan, pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan dan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.
(6) DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
