PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 7
BAB 2 — PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi.
(3)Tim. . .
SK No 141848A
PRESIDEN
sebagaimana (3) Tim persiapan Pengadaan Tanah keanggotaannya dimaksud pada ayat (21 dan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. sebagaimana (4) Tim persiapan Pengadaan Tanah dimaksud pada ayat (3) bertugas: rencana a. melaksanakan pemberitahuan pembangunan;
- melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; rencana c. melaksanakan konsultasi publik pembangunan; pembangunan; d. menyiapkan penetapan lokasi
- mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan yang terkait persiapan f. melaksanakan tugas lain Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (s) Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
