PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 4
BAB 2 — PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme;
- Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau
- Pengadaan Tanah secara langsung. pada l2l Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara-
(3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Paragraf 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
