Pasal 3
BAB 2 — PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.
(4) Pelepasan . . .
SK No 141845 A
PRESIDEN
(41 Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6) Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang
dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan Peraturan Presiden ini atas Kawasan Hutan yang dimohonkan dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan serta merta menjadi areal penggunaan lain. (71 Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(8) Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKetiga...
SK No 141846A
PRESIOEN
Bagian Ketiga Pengadaan Tanah
