Pasal 20
BAB 4 — PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
beli sebagaimana (1) Setiap pengalihan HAT melalui jual dimakJud dalam Pasal 19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetqiuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. camat, (21 Pejabat pembuat akta tanah, notaris, Iurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pejabat yang berwenang lainnya dapat membuat akta atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) di KSN Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetqiuan pengalihan HAT oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. cara permohonan (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata persetujuan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2 1
(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara
yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. (2) Apabila. .
SK No 141855 A
PRESIDEN
(2t Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pad" (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT "y"t wilayah Ibu Kota Nusantara maka sejak ditetapkannya hirus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal22 Tanah yang telah dikuasai masyarakat dan penggunaan serta pemanfaatannya telah sesuai dengan RTR dilakukan penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
