PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
semua Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pengalihan HAT dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
