PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 141856A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal la Apil 2O22
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
S a Djaman
SK No 140810A
