Pasal 19
BAB 4 — PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
HAT (1) Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT. (21 Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Pengendalian
SK No 141854A
PRESIDEN
pengalihan HAT sebagaimana dimaksud (4) Pengendalian pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum dengan mekanisme jual beli melalui: akta tanah; a. akta Pejabat Pembuat pengikatan jual beli; b. akta perjanjian tangan yang dilegalisasi c. surat jual beli di bawah atal u)aarrnerking oLeh notaris; dan/ atau tangan lainnya' d. surat jual beli di bawah
