PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan Nusantara hak pakai kepada Otorita Ibu Kota dan/ atau kementerian/ lembaga.
(1) (21 Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan hak pakai selama dipergu.nakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. BagianKetiga...
SK No l4l85l A
PRESIDEN
-t2- Bagian Ketiga Hak Pengelolaan
