Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP. (21 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kewenangan untuk: penggunaan, a. menyusun rencana peruntukan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; atau b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digu.nakan sendiri atau dengan pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
(4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan
Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
(5) Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Pasal 15. . .
SK No 141852A
PRESIDEN
