Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
berwenang mengikatkan (1) Otorita Ibu Kota Nusantara atas diri dengan perorangan atau badan hukum perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan pejabat umum. memberikan (3) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat jaminan perpanjangan, pembaruan, dan/atau perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah. sebagaimana (4) Perpanjangan dan pembaruan sekaligus dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima) Pengelolaan tahun setelah HAT di atas Hak dimanfaatkan sesuai dengan tqiuan pemberian haknya.
(5) Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat
disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
