PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.
(2) HAr. . .
SK No 141853 A
PRESIDEN
-t4- (2t HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak Pakai.
(3) HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21yangperuntukannya tidak sesuai dengan sifat dan fungsinya dapat dibatalkan.
