PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh
dari-Felepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan:
- RTR Wilayah Nasional;
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
- RTR Pulau Kalimantan;
- RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau Ruang Ibu Kota Nusantara. e. Rencana Detail Tata (21 RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Bagran Kedua Hak Pakai
