PERPRES
PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pasal 10
BAB 2 — PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan
Tanah di Ibu Xota Nusantara dapat dilakukan melalui Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan sukarela, cara jual beli, hibah, pelepasan secara ruislag, atau cara lain yang disepakati. langsung (21 Dalam hal Pengadaan Tanah secara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Bagian Kesatu Umum
