PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pengembangan Jamu adalah upaya menjamin dan menumbuhkan keberadaan Jamu di, untuk, dan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Jamu.
Pemanfaatan Jamu adalah upaya meningkatkan penggunaan dan nilai manfaat Jamu secara berkelanjutan dan lestari, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, pegiat, praktisi, profesi, masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
Peta. . .
SK No 147351A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
5 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi aktif Pemangku Kepentingan.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini menjadi pedoman bagr kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari.
Pasal 3
Kriteria Jamu terdiri atas:
- bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku;
- dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/atau pengolah;
- berdasarkan pembuktian;
- memiliki khasiat atau kegunaan; dan
- memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Pasal 4...
SK No 147352 A
FRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. (21 Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 hurrf a merupakan benda atau atribut
takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang akan datang.
(3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, sumber daya mineral, berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang dilamu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi geografls, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari.
(4) Peramu, pembuat, dan/ atau pengolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi, masyarakat, dan/ atau pelaku/badan usaha yang meramu, membuat, dan/ atau mengolah Jamu.
(5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun- temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau berbasis bukti ilmiah/ klinis.
(6) Khasiat...
SK No 147353 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
- kesehatan yang meliputi pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan; dan/ atau
- nonkesehatan yang meliputi bidang industri, pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas.
(7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu:
- memenuhi standar keamanan dan standar mutu Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku yang baik, diolah dengan cara yang baik, dan layak untuk dikonsumsi;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat; dan/atau
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku secara tradisional berdasarkan indikasi geogralis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan terbatas dalam masyarakat atau komunitas setempat. BABIII ...
SK No 147354A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
- penguatan sistem produksi;
- penguatan pasar;
- peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia;
- pengembangan sistem informasi Jamu terpadu;
- penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku; dan
- penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
Pasal 6
(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui program:
- penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen;
- penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu; dan
- pengembangandiversifikasiproduk. (21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sumber bahan baku Jamu;
- pengembangan sentra budidaya bahan baku Jamu; dan
- pengembangan desa/kampung Jamu ramah lingkungan dan warisan budaya nusantara.
(3) Program
SK No 147355 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi
dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sentra pengolahan Jamu;
- penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
- penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu;
- kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
- pemenuhan kehalalan produk Jamu.
(4) Program pengembangan diversilikasi produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan diversifikasi produk Jamu terdaftar di badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
- pengembangan diversifikasi produk Jamu melalui riset dan inovasi.
Pasal 7
(1) Strategi penguatan pasar sebagaimana dimalsud
da-lam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri. (21 Program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan, diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 8...
SK No 147356 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional
masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui program:
- peningkatanpemahamanmasyarakat;
- pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda; dan
- pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu. (21 Program peningkatan pemahaman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan nonformal Jamu bagi masyarakat.
(3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu
untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada pendidikan formal.
(4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan
baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.
Pasal 9
(1) Strategi pengembangan sistem informasi Jamu
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan.
(2) Program
SK No 147357 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan data set terkait Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi berdasarkal kearifan lokal.
Pasal 10
(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui program:
- penguatan riset dan inovasi; dan
- percepatan hilirisasi hasil riset.
(2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan penyediaan bahan baku Jamu terstandar dan berkelanjutan;
- pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan produk Jamu; dan
- pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan saintifi kasi Jamu.
(3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan pendampingan/fasilitasi yang mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan
- pemberian stimulus untuk komersialisasi teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu.
Pasal 11...
SK No 147358 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
(1) Strategi pelestarian dan pelindungan sumber daya
bahan baku sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui program:
- penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan; dan
- pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu.
(2) Program penguatan pelestarian sumber daya alam
berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan pelestarian cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung serta kawasan konservasi tempat sumber bahan baku Jamu in situ; dan
- pengembangan kebun raya, kawasan kelautan dan perikanan, dan kawasan pertanian sebagai pengembangan plasma nutfah atau kebun koleksi tempat sumber bahan baku Jamu ex siht.
(3) Program pelindungan terhadap pemanfaatan tidak
sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan paten pada Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
. b. penguatan . .
SK No 147359A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
b penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas tanaman bahan baku Jamu; c penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan indikasi geografis bahan baku Jamu; dan d penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas lokal bahan baku Jamu.
Pasal 12
(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan
infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui program:
- penguatan peran kelembagEran;
- penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan
- penguataninfrastruktur. (21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan koordinasi antar kementerianl lembaga dan pemerintah daerah dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
- peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha mikro kecil menengah Jamu dalam rangka penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan
- peningkatan permodalan kelembagaan pelaku usaha Jamu.
(3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya;
- peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan sistem mutu untuk bahan baku serta produk Jamu; dan
- penyusunan
SK No 147360 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
- penJrusunan regulasi terkait masuknya fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan nasional di fasilitas layanan kesehatan formal.
(4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
- pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau pengolahan untuk produksi bahan baku dan produk Jamu; dan
- pengayaan sarana dan prasarana untuk distribusi bahan baku dan produk Jamu.
Pasal 13
Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 14
Pemanfaatan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
- penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan; dan
- penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan.
Pasal 15
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program
SK No 147361 A
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESlA
(21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem kesehatan nasional; dan
- pengembangan obat herbal terstandar dan/atau Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan formal.
Pasal 16
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk
nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dilakukan melalui program:
- pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas;
- pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk Jamu; dan
- pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional. (21 Program Pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- penguatan Jamu dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, dan keagamaan; dan
. b. peningkatan . .
SK No 147372 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- peningkatan Pemanfaatan Jamu untuk promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas.
(3) Program Pemanfaatan Jamu melalui penguatan
produk Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan penguatan produk Jamu yang paling sedikit meliputi Jamu gendong, Jamu racikan, Jamu segar, dan Jamu yang di luar fasilitas kesehatan. (41 Program Pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan peningkatan jumlah varian Jamu komunitas untuk kesehatan tradisional.
Pasal 17
Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu, keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Strategi Pemanfaatan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
BABV...
SK No 147373 A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 19
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan
Pemanfaatan Jamu ditetapkan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. (21 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untukjangka waktu periode tahun 2023 - 2045.
(3) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
- visi Indonesia 2045;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
- kebijakan strategis nasional dan internasional.
(4) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 20
(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode tahun 2023 - 2045 yang meliputi:
- tahap pertama tahun 2023 - 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2045.
(2) Rencana
SK No 147364A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- strategi, program, dan kegiatan;
- luaran;
- indikator;
- target;
- kementerian/lembaga penanggung jawab; dan
- kementerian/lembagapendukung.
(3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2 1
Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pasal22 Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatankualitaspelaksanaan;
- peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 23...
SK No 147365 A
PRESIDEN
REFLIBLIK INDONES
-L7-
Pasal 23
Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 25
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU DENGAN RAHMAT,TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Indonesia memiliki keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman sosial dan budaya, yang menghasilkan jamu sebagai warisan leluhur turun-temurun dalam kehidupan bermasyarakat; b. bahwa peningkatan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan produk yang berasal dari alam guna meningkatkan kualitas hidup, telah mendorong pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari baik di bidang kesehatan dan nonkesehatan; c. bahwa pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . . PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
