PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 17
Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu, keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
