PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 16
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk
nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dilakukan melalui program:
- pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas;
- pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk Jamu; dan
- pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional. (21 Program Pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- penguatan Jamu dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, dan keagamaan; dan
. b. peningkatan . .
SK No 147372 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- peningkatan Pemanfaatan Jamu untuk promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas.
(3) Program Pemanfaatan Jamu melalui penguatan
produk Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan penguatan produk Jamu yang paling sedikit meliputi Jamu gendong, Jamu racikan, Jamu segar, dan Jamu yang di luar fasilitas kesehatan. (41 Program Pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan peningkatan jumlah varian Jamu komunitas untuk kesehatan tradisional.
