PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 15
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program
SK No 147361 A
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESlA
(21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem kesehatan nasional; dan
- pengembangan obat herbal terstandar dan/atau Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan formal.
