PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 23
Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
