PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 25
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1
