Pasal 20
(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode tahun 2023 - 2045 yang meliputi:
- tahap pertama tahun 2023 - 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2045.
(2) Rencana
SK No 147364A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- strategi, program, dan kegiatan;
- luaran;
- indikator;
- target;
- kementerian/lembaga penanggung jawab; dan
- kementerian/lembagapendukung.
(3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2 1
Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pasal22 Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatankualitaspelaksanaan;
- peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 23...
SK No 147365 A
PRESIDEN
REFLIBLIK INDONES
-L7-
