PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 6
(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui program:
- penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen;
- penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu; dan
- pengembangandiversifikasiproduk. (21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sumber bahan baku Jamu;
- pengembangan sentra budidaya bahan baku Jamu; dan
- pengembangan desa/kampung Jamu ramah lingkungan dan warisan budaya nusantara.
(3) Program
SK No 147355 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi
dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sentra pengolahan Jamu;
- penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
- penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu;
- kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
- pemenuhan kehalalan produk Jamu.
(4) Program pengembangan diversilikasi produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan diversifikasi produk Jamu terdaftar di badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
- pengembangan diversifikasi produk Jamu melalui riset dan inovasi.
