PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 7
(1) Strategi penguatan pasar sebagaimana dimalsud
da-lam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri. (21 Program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan, diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 8...
SK No 147356 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
