PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 8
(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional
masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui program:
- peningkatanpemahamanmasyarakat;
- pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda; dan
- pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu. (21 Program peningkatan pemahaman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan nonformal Jamu bagi masyarakat.
(3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu
untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada pendidikan formal.
(4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan
baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.
