PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 9
(1) Strategi pengembangan sistem informasi Jamu
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan.
(2) Program
SK No 147357 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan data set terkait Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi berdasarkal kearifan lokal.
