PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 10
(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui program:
- penguatan riset dan inovasi; dan
- percepatan hilirisasi hasil riset.
(2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan penyediaan bahan baku Jamu terstandar dan berkelanjutan;
- pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan produk Jamu; dan
- pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan saintifi kasi Jamu.
(3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan pendampingan/fasilitasi yang mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan
- pemberian stimulus untuk komersialisasi teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu.
Pasal 11...
SK No 147358 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
