Pasal 11
(1) Strategi pelestarian dan pelindungan sumber daya
bahan baku sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui program:
- penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan; dan
- pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu.
(2) Program penguatan pelestarian sumber daya alam
berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan pelestarian cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung serta kawasan konservasi tempat sumber bahan baku Jamu in situ; dan
- pengembangan kebun raya, kawasan kelautan dan perikanan, dan kawasan pertanian sebagai pengembangan plasma nutfah atau kebun koleksi tempat sumber bahan baku Jamu ex siht.
(3) Program pelindungan terhadap pemanfaatan tidak
sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan paten pada Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
. b. penguatan . .
SK No 147359A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
b penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas tanaman bahan baku Jamu; c penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan indikasi geografis bahan baku Jamu; dan d penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas lokal bahan baku Jamu.
