PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 12
(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan
infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui program:
- penguatan peran kelembagEran;
- penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan
- penguataninfrastruktur. (21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan koordinasi antar kementerianl lembaga dan pemerintah daerah dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
- peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha mikro kecil menengah Jamu dalam rangka penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan
- peningkatan permodalan kelembagaan pelaku usaha Jamu.
(3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya;
- peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan sistem mutu untuk bahan baku serta produk Jamu; dan
- penyusunan
SK No 147360 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
- penJrusunan regulasi terkait masuknya fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan nasional di fasilitas layanan kesehatan formal.
(4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
- pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau pengolahan untuk produksi bahan baku dan produk Jamu; dan
- pengayaan sarana dan prasarana untuk distribusi bahan baku dan produk Jamu.
