PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 13
Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.