PERPRES
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Pasal 2
Peraturan Presiden ini menjadi pedoman bagr kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari.
