KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
- Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
- Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerah kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik
debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
- pendeportasian besar-besaran; dan/atau
- negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena
TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.
Pasal 3
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.110
oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
Pasal 4
Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 5
Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, dibentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
Pasal 6
Tim Koordinasi mempunyai tugas:
mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal;
melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal.
Pasal 7
Tim Koordinasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 8
(1) Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(2) Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.110 4
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri
Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.110
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
Deputi Bidang Perlindungan Perempu-an, Kementerian Pemberdayaan Perem-puan dan Perlindungan Anak;
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia;
Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.
(4) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus
menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 9
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah.
Bagian Ketiga Tata Kerja
Pasal 10
(1) Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.110 6
(3) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait.
Bagian Keempat Kerja Sama
Pasal 11
Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
Bagian Kelima Sekretariat
Pasal 12
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
diperbantukan Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi.
(4) Keanggotaan dan tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 13
(1) Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan
TKI di daerah masing-masing.
(2) Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.110
PELAPORAN
Pasal 14
Ketua Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 15
(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam
pengambilan kebijakan pemulangan TKI.
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik
debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas
bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka
pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami
dan anaknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.110 8
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri dalam situasi khusus, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama secara terkoordinasi;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.110 2
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);
