PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 16
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik
debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas
bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
