PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 15
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam
pengambilan kebijakan pemulangan TKI.
PEMBIAYAAN
