PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
