PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
(1) Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.110 6
(3) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait.
Bagian Keempat Kerja Sama
