PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah.
Bagian Ketiga Tata Kerja
BAB 3 — TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah.
Bagian Ketiga Tata Kerja