Pasal 8
BAB 3 — TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
(1) Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(2) Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.110 4
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri
Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.110
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
Deputi Bidang Perlindungan Perempu-an, Kementerian Pemberdayaan Perem-puan dan Perlindungan Anak;
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia;
Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.
(4) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus
menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.
