PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.110
oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
